Langsung ke konten utama

Sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Welcome in our blog guys
Nah pada kali ini kami akan berbagi info kembali nih, Selamat Membaca....


Pada kegiatan kerelawanan kami kali ini, kami bersama Babhinkantibmas & Pegawai Kelurahan Kampung Baru mengadakan sosialisasi mengenai PSBB di beberapa tempat pedagang eceran rumahan.

     Senin, 18 Mei 2020 Pukul 10:50 WIB 

Pada kegiatan ini pemberian edukasi mengenai PSBB dilakukan secara sosialisasi langsung ke toko eceran harian. Bapak Babhinkantibmas yaitu Bapak R. Simamora langsung memberikan pemahaman ke pemilik toko, dimana dimasa pandemi covid-19 ini toko eceran tetap diperbolehkan untuk membuka tokonya asalkan menjaga protokol kesehatan lalu dengan diterapkan nantinya PSBB untuk dikota Dumai diharapkan toko eceran dapat mengetahui jam open & close toko. PSBB akan dilaksanakan 14 hari untuk kota Dumai. Disamping itu juga beliau juga menyampaikan sanksi ketika melanggar PSBB yaitu dikenakan hukuman berupa pidana penjara maksimal 1 Tahun  dan denda Rp. 100.000.000. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Untuk menambah wawasan pemilik toko eceran, kami selaku mahasiswa relawan covid-19 juga menyarankan agar pihak pemilik toko eceran dapat mendowload dan membaca lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penangan Covid-19 serta Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk menjalankan PSBB. 

Semoga info kali ini bermanfaat untuk pembaca sekalian...
Dan
Jangan lupa cek terus update kegiatan kerelawanan di blog kami ya, tetap jaga kesehatan utamakan keselamatan dengan memperhatikan protokol kesehatan...
Sekian dan Terimakasih

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh




Komentar